jatimnow.com - Seorang sopir truk bermuatan jerami bernopol G 1565 JB yang mengemudikan secara ugal-ugalan diamankan Polres Pacitan.
Sopir truk itu bernama Rino Febrianto (23), asal Desa Sedeng, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Polisi menilang Rino setelah video yang dibuatnya dengan durasi 24 detik itu tersebar di media sosial dengan judul 'CCTV Pacitan Arjosari, Olengmu Semangatku' dapat membahayakan pengendara lain.
Diketahui, Rino membuat video itu agar dirinya dapat viral di media sosial.