Senin 07 Jun 2021 12:21 WIB

Anies Tambah Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19

Penambahan lokasi isolasi terkait dicabutnya pembiayaan dari Satgas Nasional.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pasien covid-19 berjalan meninggalkan ruangan isolasi Graha Wisata Ragunan di Jakarta, Jumat (29/1). Graha Wisata Ragunan merupakan salah satu lokasi isolasi terkendali di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasien covid-19 berjalan meninggalkan ruangan isolasi Graha Wisata Ragunan di Jakarta, Jumat (29/1). Graha Wisata Ragunan merupakan salah satu lokasi isolasi terkendali di bawah Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, menambah jumlah tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 di Ibu Kota. Lokasi penambahan itu merupakan gedung milik Pemprov DKI.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19. Anies menandatangani Kepgub tersebut pada 31 Mei 2021.

Baca Juga

Anies menyampaikan, penambahan lokasi itu lantaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta. Sehingga dengan adanya penambahan tersebut, kini total lokasi isolasi terkendali milik Pemprov sebanyak 36 tempat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," kata Anies seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Senin (7/6).

Berikut data fasilitas isolasi terkendali yang baru ditetapkan pada Kepgub Nomor 675 tahun 2021:

- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

- Tahap 3, kapasitas 994 orang

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85

2. GOR Rawamangun, kapasitas 100

3. GOR Senen, kapasitas 100

4. GOR Johar Baru, kapasitas 50

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30

6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60

7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40

8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50

9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50

11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40

13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40

14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25

16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32

17. GOR Ciracas, kapasitas 50

18. GOR Cengkareng, kapasitas 47

19. GOR Setu, kapasitas 30

- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang

1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32

2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36

3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28

4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480

5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72

6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187

Sebelumnya, Anies menetapkan tiga lokasi milik Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Anies pada 22 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. "Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian isi Kepgub itu, seperti dikutip Republika, Senin (28/9/2020).

Lokasi isolasi mandiri milik Pemprov DKI itu tersebar di tiga wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Dalam Kepgub tersebut, biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau sumber lain yang sah.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub tersebut.

Berikut daftar tiga lokasi isolasi pasien Covid-19 milik Pemprov DKI:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur

3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement