REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai Senin (7/6) hari ini. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
Nahdiana mengatakan, seleksi PPDB dilakukan karena daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata. “Terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri,” kata dia.
Di DKI, Nahdiana menjabarkan, ada 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33 persen peserta didik. Sementara, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.
Karena itu, dia mengatakan, Disdik DKI telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik. Tujuannya agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.
Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam: 1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
Juga ,peraturan dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru. Dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi jalur prestasi, dan jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu. Lalu, jalur zonasi berdasarkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung.
Keempat, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” kata dia.
Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, yaitu didahului jenjang PAUD yang bersamaan dengan SLB pada 21 Juni-9 Juli 2021. Kemudian, jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dimulai sejak 7 Juni hingga 11 atau 18 Juni.
Untuk SD, jalur afirmasi prioritas I pada 7-11 Juni 2021 dan jalur afirmasi prioritas II pada 14-18 Juni 2021. Kemudian, jalur zonasi pada 21-25 Juni 2021 dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru pada 7-25 Juni 2021.
Untuk jenjang SMP dan SMA, jalur prestasi akademik dan non-akademik pada 7 Juni-11 Juni 2021. Jalur afirmasi prioritas I pada 14-18 Juni 2021. Jalur afirmasi prioritas II pada 21-25 Juni 2021. Jalur Zonasi pada 28 Juni-2 Juli 2021. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru pada 7 Juni-2 Juli 2021.
Untuk jenjang SMK, jalur prestasi akademik dan non-akademik pada 7-11 Juni 2021. Jalur afirmasi prioritas I pada 14-18 Juni 2021. Jalur afirmasi prioritas II pada 21-25 Juni 2021. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru pada 7 Juni-2 Juli 2021. Kemudian, terdapat pula jalur jenjang PKBM pada 26 Juli-4 Agustus 2021.