Kunjungan Kerja ke Surabaya Wajib Tes PCR
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR | Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya. Surat Edaran bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” kata Eri, Senin (7/6).
Kedua, diimbau agar seluruh perangkat daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.
“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, Pemkot Surabaya menginginkan kasus Covid-19 terus terkendali.
“Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman,” ujarnya.