Senin 07 Jun 2021 15:46 WIB

Tren Covid Naik, Bupati Semarang Ingatkan Risiko Zona Merah

Bupati menyebut sudah ada 4 kecamatan zona merah di Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyayangkan warganya yang kembali mengabaikan disiplin protokol kesehatan sebagai langkah untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Foto: Republika/bowo pribadi
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyayangkan warganya yang kembali mengabaikan disiplin protokol kesehatan sebagai langkah untuk menekan risiko penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyayangkan warganya yang kembali mengabaikan disiplin protokol kesehatan sebagai langkah untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Hal ini disampaikannya, menanggapi puluhan warga yang ditindak dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, baru- baru ini.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut, meski perhatian nasional tengah tertuju pada lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga terus mewaspadai lonjakan kasus Covid-19, setelah libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Bupati juga mengkui, beberapa pekan terakhir tren peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang juga sudah terpantau, kendati kondisinya tidak separah yang terjadi di Kabupaten Kudus.

“Maka kami bersama jajaran pimpinan daerah tak henti-henti mengimbau agar warga Kabupaten Semarang jangan abai dan tetap mengutamakan kedisiplinan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (7/6).

Terkait dengan kondisi Covid-19 di Kabupaten Semarang, masih jelas bupati, pada Ahad (6/6) kemarin cukup tajam, yakni mengalami kenaikan hingga 92 kasus. Padahal --pada Kamis (4/6)—sudah terjadi kenaikan 72 kasus dan Jumat (5/6) mengalami kenaikan 15 kasus.

Makanya, kenaikan kasus baru Covid-19 tersebut juga menjadi perhatian Pemkab Semarang. Terlebih saat ini juga masih ada empat kecamatan di kabupaten Semarang dengan status zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Ke-empat kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Pabelan, Bancak, Tuntang serta Kecamatan Bergas. Dalam beberapa pekan ke depan, baik kasus positif Covid-19 maupun kecamatan dengan zona merah risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang bisa segera menurun.

Jangan sampai Kabupaten Semarang masuk zona merah risiko penyebaran Covid-19. Kalau sampai kabupaten Semarang masuk zona merah, tentunya kegiatan- kegiatan masyarakat –termasuk kegiatan ekonomi di Kabupaten Semarang—akan terganggu dan bisa terpuruk lagi.

Bupati juga menyebut, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang memang berasal dari berbagai klaster. Ada yang berasal dari halal bihalal, dari sekolahan dan juga dari klaster rumah tangga.

Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati- hatian haru terus dijaga. Maka bupati juga berpesan dan mengajak kepada segenap warga Kabupaten Semarang untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga harus terus bersama- sama mengedukasi masyarakat, karena sebagian masyarakat saat inijuga sudah mulai jenuh hingga mereka akhirnya abai untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan tersebut.  

Sehingga untuk memakai masker saja, saat keluar atau beraktivitas di luar rumah, mereka sudah ada yang jenuh. Maka edukasi tersebut harus terus didorong kembali agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 senantiasa dipatuhi bersama- sama.

“Saat ini, Kabupaten Semarang masih berstatus zona Orange risiko penyebaran Covid-19 dan kita sangat berharap jangan sampai daerah ini menjadi zona merah penyebaran Covid-19, ” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 64 orang warga dikenakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan saat digelar Operasi Yustisi Penegakan Dusiplin Protokol Kesehatan oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, di wilayah Kecamatan Ungaran Timur, pecan kemarin.

Ke-64 warga yang melanggar tersebut kemudian  telah diambil tindakan sanksi. Sebanyak 47 orang dikenakan sanksi denda serta sebanyak 17 orang dikenakan sanksi social, membersihkan sampah di jalan dan taman selama 30 menit.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”

(QS. Ali 'Imran ayat 64)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement