Senin 07 Jun 2021 15:56 WIB

TVRI Dukung Kebijakan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

TVRI mengaku menjadi bagian dari proses uji coba migrasi ke digital.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo TVRI. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai tahun ini akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap. Nantinya, siaran televisi akan beralih ke digital.
Foto: istimewa
Logo TVRI. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai tahun ini akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap. Nantinya, siaran televisi akan beralih ke digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai tahun ini akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap. Nantinya, siaran televisi akan beralih ke digital.

Kebijakan tersebut disambut baik stasiun televisi TVRI. Koordinator Humas dan Protokol LPP TVRI, Betty Amlia, mengatakan, TVRI mendukung proses peralihan dari siaran TV analog ke digital yang diinisiasi Kemenkominfo.

“Kami dukung, bahkan TVRI menjadi bagian dari proses uji coba yang dilakukan oleh Kemenkominfo dalam 4 tahun terakhir,” demikian kata Betty saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/6).

Dalam siaran pers, Kemenkominfo menargetkan kebijakan migrasi TV analog ke digital akan rampung pada 2 November 2022 mendatang. Tahapan migrasi akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.

Tahapan penghentian siaran TV analog diatur dalam Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa tahap pertama paling lambat selesai pada 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, dan Kalimantan Utara 3.

Sementara, tahap II akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021 untuk 20 wilayah siaran, antara lain, Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5, dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan tahap V paling lambat 2 November 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement