Senin 07 Jun 2021 17:06 WIB

Sri Mulyani: Perbaikan Sistem Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi

Penerimaan pajak berkontribusi75 persen ke pendapatan negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya menekankan perbaikan pada sistem perpajakan dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dari pandemi Covid-19. Hal ini karena akan berimplikasi pada kembalinya kesehatan keuangan negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sistem perpajakan yang baik akan mampu mendorong penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor terbesar dalam sumber pendapatan negara.

Baca Juga

“Di tengah tantangan menghadapi pandemi, kami mulai merancang bagaimana memulihkan kesehatan keuangan negara dan persyaratan utamanya adalah penerimaan pajak harus kembali sehat,” ujarnya dalam diskusi daring seperti dikutip Senin (7/6).

Sri Mulyani menuturkan, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yakni memiliki porsi mencapai 75 persen yang akan digunakan seluruhnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi.

Tercatat sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun atau terkontraksi hingga 19,7 persen (yoy) dan 89,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun. Menurutnya penerimaan pajak mengalami tekanan namun pajak juga harus memberi dukungan kepada masyarakat agar tetap dapat bertahan yakni melalui pemberian berbagai insentif.

“Pajak tetap harus bekerja keras mengumpulkan rupiah demi rupiah karena APBN dan bangsa tetap harus dijaga keberlangsungannya. Ini sebuah situasi tantangan yang luar biasa sulit,” katanya.

Karena itu, Sri Mulyani menyebut, sistem perpajakan yang baik, kuat, sehat, dan kredibel akan mampu menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam menghadapi kondisi sulit termasuk pandemi Covid-19. Ke depan pihaknya berupaya melakukan reformasi untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan seperti membangun kepatuhan wajib pajak (WP) serta menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, efisien, efektif, dan memberikan kepastian.

Kemudian juga membangun sistem administrasi yang bersih, simpel, dan efisien serta membangun institusi pajak dan SDM yang baik, kompeten, profesional sekaligus berintegritas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement