Sultan Harap Pemerintah Pusat Pelopori Disabilitas Jadi ASN
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sultan Harap Pemerintah Pusat Pelopori Disabilitas Jadi ASN (ilustrasi) | Foto: www.langitperempuan.com
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pemerintah pusat dapat mempelopori penyandang disabilitas untuk dapat dijadikan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sesuai kebutuhannya.
"Usulan saya tergantung pada kondisi faktual, mereka disabilitas itu kekurangannya apa?, klasifikasinya beda-beda. Untuk pekerjaan apa dan untuk aktivitas apa yang cocok dengan yang bersangkutan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/6).
Sultan menuturkan, dengan mempelopori penyandang disabilitas untuk menjadi ASN dapat menjadi contoh positif bagi swasta. Pasalnya, jika pemerintah tidak mau menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk menjadi ASN, maka pihak swasta juga akan melakukan hal yang sama.
"Kita sudah punya dinas sosial untuk pendidikan, training dan sebagainya (bagi penyandang disabilitas). Tenaga kerja kan menyangkut di lapangan kerja, tapi kita bisa menyesuaikan penyandang disabilitas apa yang memungkinkan diterima, nanti tinggal dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang koordinasi," ujarnya.
Ia menyebut, khusus DIY sendiri sudah ada peraturan daerah yang mengatur terkait penyandang disabilitas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi juga sudah ada masing-masing komite disabilitas.
"Komite (disabilitas) di DIY sudah jalan sejak lima tahun lalu, komite itu organisasi para penyandang disabilitas di setiap kabupaten/kota dan provinsi dan ada pengurusnya sendiri," jelas Sultan.
Namun, pemerintah pusat sendiri baru akan membentuk komite nasional disabilitas. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang sosial, Angkie Yudistia, usai audiensi dengan Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/6).
"Kami juga mohon dukungan untuk komisi Nasional disabilitas yang akan dibentuk dalam waktu dekat sebagai amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020," kata Angkie.
Angkie menuturkan, pihaknya membahas terkait sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam audiensi tersebut. Diharapkan, kebijakan terkait penyandang disabilitas nantinya diharapkan dapat diimplementasikan dengan tepat.
"Sehingga dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas melalui otonomi daerah masing-masing," ujarnya.