Senin 07 Jun 2021 19:25 WIB

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Sate Beracun

Rekonstruksi kasus sate beracun memeragakan 34 adegan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus sate ayam beracun. Kasus ini mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek daring di pedukuhan Salakan Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, meninggal pada 25 April 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai reka ulang adegan di Markas Polres Bantul mengatakan sesuai rencana ada 27 adegan yang dinyatakan dalam rekonstruksi. Namun itu berkembang karena ada tambahan adegan yang muncul.

Baca Juga

"Sesuai rencana kita ada 27 adegan. Namun dalam praktiknya ada beberapa temuan baru, artinya adegan yang belum tercover saat ini dilaksanakan juga. Jadi semuanya ada 34 adegan setelah tambahan adegan," kata Ngadi.

Dengan demikian, ada tujuh adegan yang belum tercover tapi sudah dilaksanakan dalam rekonstruksi hari ini yang melibatkan tersangka NA (25). NA adalah perempuan pengirim sate ayam beracun karena dicampur dengan sianida.

"Temuan baru terkait dengan pelaksanaan peragaan, termasuk cara mencampur (sianida ke dalam sate), cara membeli sate, dan ada beberapa adegan baru sudah kita peragakan juga, (reka adegan) sudah komplit juga," katanya.

Ngadi menjelaskan dari 34 adegan yang direka ulang tersebut, sekitar 22 adegan diperagakan oleh tersangka NA. Sementara reka adegan yang lainnya dari saksi, kemudian (peran pengganti) korban, dan sebagainya.

Hasil rekonstruksi sudah bisa dijadikan bukti bagi petugas untuk menjerat hukum. "Menurut kami sudah cukup untuk diterapkan pasal-pasal yang kami dakwakan kepada tersangka," katanya.

Kasus tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul. Seorang anak N (10), putra Bandiman (sopir ojol) meninggal dunia karena keracunan makanan. Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitaran Gayam, Yogyakarta, Bandiman didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dus makanan. Satu dus berisi sate ayam dan satu dus berisi snack.

Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara offline ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul.

Namun karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka ia menolak menerima. Kemudian oleh Bandiman makanan itu dibawa pulang ke rumahnya.

Sampai di rumah, makanan tersebut dimakan oleh istri dan dua anaknya yang menyebabkan salah satu anak meninggal dunia. Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat pada 30 April 2021 di kosnya wilayah Bantul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement