REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ghibah adalah membicarakan orang lain mengenai sesuatu yang tidak ia senangi.Jika kata-kata yang disampaikan itu benar berarti telah menggunjingnya. Jika tidak benar, berarti telah memfitnahnya. Artinya, orang itu melakukan dosa yang berlipat ganda.
Dalam bukunya yang berjudul "Risalah Ikhlas dan Ukhuwah", Badiuzzaman Said Nursi mengatakan, meskipun pada dasarnya diharamkan, ada ghibah yang dibenarkan atau diperbolehkan dalam sejumlah kondisi tertentu.
Pertama, ghibah dibenarkan ketika mengeluhkan kezaliman orang. Menurut Nursi, orang yang dizalimi boleh bercerita tentang orang yang menzaliminya kepada pihak yang berwenang untuk membantunya mengatasi kezaliman dan kejahatan yang menimpanya.
Kedua, ghibah diperbolehkan ketika meminta saran. Misalnya, seseorang yang bermaksud bekerja sama dengan orang lain dalam bisnis atau hal lain datang meminta saran kepadamu.