Senin 07 Jun 2021 21:43 WIB

Jampidsus Periksa Perusahaan Pengelola Investasi Asabri

Tiga orang saksi dari swasta diperiksa dalam lanjutan skandal di PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung Duga Kecurangan ASABRI Sejak 2012
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung Duga Kecurangan ASABRI Sejak 2012

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) jilid dua. Tiga orang saksi dari swasta, diperiksa dalam lanjutan skandal kejahatan keuangan yang merugikan keuangan negara setotal Rp 22,78 triliun tersebut. 

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah FP, FB, dan TS,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak, Senin (7/6).

Mengacu pada layar daftar pemeriksaan saksi-saksi di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial FP mengacu pada nama Ferry Panggabean, direktur utama (Dirut) PT Recapital Asset Management. “Saksi FP diperiksa terkait pendalaman manajer investasi,” kata Ebenezer.

Adapun saksi FB, masih mengacu pada monitor daftar pemeriksaan di gedung Pidsus, adalah Ferro Budimeilano, yang diketahui mantan fund manager PT Kharisma Asset Management, dan mantan direktur PT Pool Advista Aset Manajemen, salah satu dari 13 perusahaan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. “Saksi FB, diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman manajer investasi,” sambung Ebenezer.

Sedangkan saksi TS, tak ada dalam daftar layar pemeriksaan di gedung Pidsus. Namun, saksi tersebut, Ebenezer menerangkan, adalah pihak swasta. “TS, selaku wiraswasta, saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID (single investor identification),” terang Ebenezer.

Pemeriksaan saksi-saksi swasta ini, sudah dilakuan penyidik Jampidsus dalam tiga pekan terakhir. Menengok catatan, puluhan otoritas swasta, dari perusahaan MI turut diperiksa dalam lanjutan penyidikan Asabri.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Febrie Adriansyah, pekan lalu menegaskan, bakal ada penyidikan Asabri jilid dua. Febrie menjelaskan, penyidikan Asabri jilid dua memang menguatkan kelanjutan pengungkapkan kasus agar dapat menyasar sejumlah manajer investasi (MI).

“Kebijakannya, Pak Jampidsus, kemarin dengan men-TPPU-kan korporasi,” ujar Febrie, pada Jumat (4/6). Febrie mengakui, memang ada kesamaan kasus antara Jiwasraya dan Asabri. 

Bahkan, dikatakan Febrie, dalam penyidikan Asabri, ada terungkap sejumlah korporasi yang ikut berperan melakukan kejahatan keuangan. “Kalau di AJS (Jiwasraya) korporasinya, digunakan hanya sebagai alat. Fee-nya yang disita. Kalau di Asabri ini, korporasinya ikut berperan,” terang Febrie.

Sebab itu, menurut dia, Asabri jilid dua, menjadikan undang-undang TPPU sebagai basis penetapan tersangka korporasi. “Makanya, ini mau dievaluasi bersama Jampidsus. Sudah mulai dengan pembentukan satgas baru, untuk melanjutkan Asabri jilid dua ini,” terang Febrie.

Dalam penyidikan Asabri, sementara ini Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Empat tersangka di antaranya adalah dari swasta, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, serta Ilham Wardha Siregar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement