REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6), Mendelblit menegaskan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.
Pada bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Jaksa Agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut. Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan tidak perlu hadir di pengadilan.
Keputusan Jaksa Agung ini membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan lebih rendah yang meminta mereka meninggalkan Sheikh Jarrah. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri dari 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.
Menurut harian Israel Haaretz, sumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa, kepemimpinan politik Israel mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama negara.
Sami Irsheid, pengacara yang menjadi bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa, mengatakan kepada Aljazirah bahwa keputusan Mendelblit membuat kasus pengusiran ini tidak lagi bermuatan politis. "Jawaban singkat Jaksa Agung bahwa dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum. Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional," kata Irsheid.