REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menyatakan Matheus Joko Santoso ingin melemparkan tanggung jawab kepada kliennya terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Dia mengungkapkan, tidak ada permintaan dari Juliari dalam fee pengadaan bansos.
"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Maqdir mengatakan, pemungutan uang Rp 10 ribu kepada vendor pengadaan bansos diminta langsung oleh Juliari Batubara tidak muncul fakta dalam persidangan. Dia menampik Juliari menggunakan uang fee bansos untuk operasional sebagai mensos.
"Jadi, dia lebih kreatif sebenarnya, apalagi penggunaannya pun, penggunaan, penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp 10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.