REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selama 2021. Hasilnya, saat ini sebagian besar sekolah yang diawasi sudah siap melakukan PTM terbatas.
Selama Januari-Juni 2021, KPAI melakukan pengawasan ke 42 sekolah pada 12 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan barat, dan Banten.
Sedangkan 12 kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kota Batam, Kabupaten Ketapang, Pangandaran, Pandeglang, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Mojokerto.
"Adapun hasilnya, menunjukkan peningkatan kesiapan PTM yang mencapai 79,54 persen dan yang belum siap hanya 20,46 persen," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Walaupun sebagian besar sudah siap, KPAI tetap mendorong adanya edukasi tentang protokol kesehatan kepada pendidik, siswa, dan orang tua secara terus menerus. Hal ini penting agar mereka semua memiliki kesadaran tentang protokol kesehatan dalam situasi pandemi.
"Semua warga sekolah harus jujur dengan kondisi kesehatannya, tidak berangkat jika memiliki tanda-tanda infeksi Covid-19, dan atau menyampaikan kepada gugus tugas Covid-19 di sekolah sehingga dapat menghindarkan terjadinya klaster baru," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) saat ini mendorong sekolah-sekolah untuk memberikan pilihan PTM kepada siswanya. Jika sekolah sudah siap dan semua guru sudah divaksin, maka Kemendikbudristek mewajibkan sekolah memberikan pilihan PTM pada tahun ajaran baru Juli 2021.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, PTM nantinya akan dilakukan secara terbatas. Beberapa peraturan sudah disusun, antara lain maksimal 50 persen kapasitas kelas, harus menerapkan protokol kesehatan, dan maksimal siswa di sekolah selama dua hingga tiga jam.