Selasa 08 Jun 2021 17:04 WIB

Pemerintah akan Bubarkan Lagi Sejumlah Lembaga

Pembubaran perlu dilakukan, karena ada satu kementerian yang memiliki 3 atau 4 badan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sebenarnya akan membubarkan kembali sejumlah lembaga. Namun hal tersebut dibatalkan karena sejumlah hal.

"Dicabut kembali karena berhubungan dengan lembaga donor. Badan itu bisa diintegrasikan ke kementerian, tapi karena berhubungan dengan negara donor, terpaksa dibatalkan," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Baca Juga

Pembubaran menurutnya perlu dilakukan, karena ada satu kementerian yang memiliki tiga atau empat badan. Pihaknya, kata Tjahjo, telah menyepakati dengan sang menteri terkait untuk menghapus badan tersebut. "Ternyata ada satu kalimat dalam ayat di Undang-Undang, (pembubaran) harus persetujuan dengan DPR," ujar Tjahjo.

KemenpanRB akan segera mengajukan daftar badan atau lembaga yang akan dibubarkan kepada DPR. Hal tersebut paling lambat akan dilakukan pada akhir tahun. "Kami ajukan ke DPR usulan badan atau lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ia menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.

Ia menerangkan, 18 lembaga yang telah dibubarkan itu di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri atas 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga, yakni Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," kata Tjahjo.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement