Selasa 08 Jun 2021 17:30 WIB

Sempat Buron, Polisi Tangkap Enam Penganiaya TNI

Semua tersangka yang dapat dibilang preman itu telah meresahkan warga di Bungurasih.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji (kiri) menginterogasi tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AL di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan di pintu keluar terminal bus Purabaya Bungurasih pada Minggu (23/5) lalu.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji (kiri) menginterogasi tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AL di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan di pintu keluar terminal bus Purabaya Bungurasih pada Minggu (23/5) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sisa enam tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan (28 tahun) di Bungurasih, Sidoarjo, pada 23 Mei 2021. Keenam tersangka ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2 di tempat yang berbeda.

Keenam tersangka yang dimaksud di antaranya UNH (21) yang ditangkap di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap UNH, polisi akhirnya mampu mendapatkan informasi terkait keberadaan lima tersangka lainnya.

Mereka adalah MRTR (22) dan FCP (23) yang ditangkap juga di kawasan Terminal Bungurasih, YMK (23) yang ditangkap di daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo, NMDP (21) yang ditangkap di Jombang, dan RA (18) ditangkap di Blega, Bangkalan.

“Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan juga TNI," ujar Sumardji, Selasa (8/6).

Sebelumnya, seusai terjadinya pengeroyokan terhadap korban, polisi menangkap empat tersangka. Keempat orang pelaku yang berhasil diringkus antara lain UNH asal Trenggalek, MRT, FCP, dan YMK yang merupakan warga sekitar terminal. Sehingga total pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang.

Sumardji menjelaskan, para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement