REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.
"Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Dia menjelaskan, presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki," jelasnya.