Selasa 08 Jun 2021 18:57 WIB

Kemenkumham: Pemerintah Belum Revisi Draf RKUHP

Kemenkumham mengaku belum sempat merevisi draf RKUHP.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Demo tolak RKUHP
Foto: Republika/ Wihdan
Demo tolak RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengaku belum sempat merevisi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meskipun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) berharap RKUHP itu dapat segera mendapatkan persetujuan dari DPR tahun ini.

"Belum (revisi). Masih belum menemukan waktu yang tepat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Tubagus mengatakan, draf RKUHP sebelumnya gagal disahkan menyusul desakan masyarakat yang menolak draf dimaksud untuk disahkan saat memasuki tingkat paripurna. Dia melanjutkan, draf yang beredar saat ini juga masih belum final karena masih akan dibahas secara bersama di DPR dan masuk prolegnas prioritas periode ini.

Tubagus mengatakan, pemerintah memang mempunyai konsep penyempurnaan terhadap RUU KUHP tersebut. Kendati, dia melanjutkan, belum pernah ada pembahasan formal dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Pemerintah saat ini tetap berpegangan pada draf 2019 sebagai bahan sosialisasi. Harapannya periode ini bisa tuntas," katanya.

Dia mengaku pemerintah akan lebih menggencarkan sosialisasi draf RKUHP yang ada saat ini. Dia melanjutkan, beberapa pasal yang dianggap bermasalah nanti akan kembali dibahas bersama agar ketika kesepakatn akhir sudah diambil maka berbagai permaslahan itu sudah clear.

"Dalam kebijakan publik, pro kontra pasti akan selalu ada. Harapannya, yang mendukung jauh lebih banyak dari pada yang menolak.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement