REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempunyai hak untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU KPK yang baru.
"Jika pimpinan KPK tidak bisa mengusahakan memilih untuk menonaktifkan ke 75 pegawai KPK maka bisa ditempuh dengan cara upaya administratif dan lobi terhadap pejabat pejabat kepegawaian termasuk juga kepada Presiden sebagai pejabat tertinggi dalam kepegawaian negara," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/6).
Abdul Fickar melanjutkan, pegawai KPK juga bisa menempuh dengan cara peradilan (pengadilan) untuk memerintahkan secara paksa kepada Presiden atau pejabat pemerintah lainnya untuk mengangkat ke 75 pegawai KPK sebagai ASN.
Jika secara persuasif tidak mendapat tanggapan maka para pegawai bisa meminta "kekuasaan kehakiman" pengadilan untuk memerintahkannya dengan cara menuntut pengangkatannya melalui pengadilan baik gugatan PMH di pengadilan negeri maupun gugatan administratif pembatalan putusan penolakan melalui PTUN.
"Ya pembuktian kalau mereka mempunyai hak untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan UU KPK baru. Ini hanya administratif saja dan cuma memenuhi berkas tertulis, sehingga tidak akan mengganggu kerja kerja KPK," jelasnya.