Selasa 08 Jun 2021 20:35 WIB

Sekolah Tatap Muka di Lampung Ditunda Jika Covid-19 Naik

Saat ini delapan daerah di Provinsi Lampung melakukan uji coba sekolah tatap muka.

Sekolah tatap muka (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sekolah tatap muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat ditunda. Hal tersebut dilakukan apabila kasus Covid-19 di daerah ini meningkat.

"Untuk persiapan pembelajaran tatap muka sudah kami lakukan, namun dalam pelaksanaannya nanti, bila kasus Covid-19 di kabupaten meningkat, pelaksanaannya dapat kami tunda terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dihubungi di Bandar Lampung, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut, izin wali murid juga menjadi salah satu pertimbangan yang wajib diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan. "Izin wali murid menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Bila wali murid tidak mengizinkan, guru harus menyiapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa," kata Sulpkar.

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga peserta didik dari paparan Covid-19. "Kami harus sadar bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Jadi, prinsipnya bila kasus meningkat, rencana pembelajaran tatap muka ditunda, keselamatan peserta didik menjadi yang utama," ujarnya.

Sulpakar mengatakan di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten dan kota, terdapat delapan daerah yang telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. "Saat ini ada delapan daerah yang telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk daerah dengan zona risiko persebaran Covid-19 cukup tinggi tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement