REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk satu lagi omnibus law yang berkaitan dengan pertahanan di dunia digital. Hal yang akan diatur dalam aturan sapu jagad itu, di antaranya terkait perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.
"Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Dia menyampaikan, hal itu diputuskan dengan melihat perkembangan dunia digital di seluruh dunia. Aturan ini akan berisi hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa contohnya, yakni tentang perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi keuangan elektronik.
"Meskipun namanya UU ITE ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang. Transaksi berita, iya, di situ. Nah, nanti itu akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komprehensif," jelas dia.
Mahfud menyebutkan, dia telah mendengarkan paparan dari Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai bahaya dunia digital. Menurut dia, BIN memaparkan bahaya-bahaya dunia digital berdasarkan studi di berbagai negaara, survei, dan temuan-temuan kasus.
"Nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong," kata dia.