Selasa 08 Jun 2021 21:18 WIB

Komnas HAM Tempuh Cara Lain Jika KPK tak Penuhi Panggilan

Komnas HAM tempuh cara lain jika KPK tidak penuhi panggilan soal TWK

Red: Bayu Hermawan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menempuh cara lain untuk memeriksa aduan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK), jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan untuk memberi penjelasan.

"Kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami. Kami juga akan mendapatkan informasi yang lain," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Choirul Anam menjelaskan bahwa Komnas HAM pada prinsipnya wajib memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberi penjelasan, klarifikasi, bantahan terhadap aduan. "Dalam konteks hak asasi manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum (seluruh pihak, red.) diberi kesempatan," kata Anam.

Oleh karena itu, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan pihak-pihak terkait untuk datang dan memberi penjelasan soal TWK. Komnas HAM sejak minggu lalu telah melayangkan setidaknya 10 surat panggilan, beberapa di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement