Rabu 09 Jun 2021 03:25 WIB

Rusia Larang Masuk 9 Pejabat Kanada ke Wilayahnya

Keputusan itu diambil sebagai respons atas sanksi yang dijatuhkan oleh Kanada

Red: Nur Aini
Rusia pada Senin (7/6) mengumumkan bahwa mereka melarang sembilan pejabat Kanada memasuki wilayahnya sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Rusia pada Senin (7/6) mengumumkan bahwa mereka melarang sembilan pejabat Kanada memasuki wilayahnya sampai batas waktu yang tak ditentukan.

 

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Senin (7/6) mengumumkan bahwa mereka melarang sembilan pejabat Kanada memasuki wilayahnya sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Baca Juga

Keputusan itu diambil sebagai respons atas sanksi yang dijatuhkan oleh Kanada pada Maret. Kanada menjatuhkan sanksi ke sembilan pejabat Rusia yang diduga menganiaya tokoh oposisi Rusia, Aleksey Navalny. Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia di Rusia.

Pejabat yang dilarang masuk di antaranya David Lametti, menteri kehakiman dan jaksa agung Kanada, dan Anne Kelly, komisaris Layanan Pemasyarakatan Kanada.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan Kanada mendukung inisiatif melawan Rusia di berbagai tingkatan.

"Ottawa mendukung tuduhan tak berdasar dari Ukraina terhadap Rusia. Mereka berusaha untuk campur tangan dalam urusan internal Rusia," kata Zakharova.

Komisaris Polisi Kanada Brenda Lucki, Marci Surkes, direktur kebijakan untuk Perdana Menteri Justin Trudeau, Dominic LeBlanc, menteri urusan antar pemerintah, Jody Thomas, wakil menteri Departemen Pertahanan Nasional, dan Mike Rouleau, wakil komandan Angkatan Bersenjata, adalah pejabat yang masuk daftar sanksi Rusia.

Sanksi Rusia juga berlaku untuk Brian Brennan, wakil komisaris Royal Canadian Mounted Police, dan Laksamana Kanada Scott Bishop, kata Kementerian Luar Negeri.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/tanggapi-sanksi-rusia-larang-masuk-9-pejabat-kanada-ke-wilayahnya/2267356
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement