REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Era Nusantara Prestasi, Go Erwin, mengaku pernah menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul. Pemilik CV Nurali Cemerlang ini menjadi kurir penyerahan uang atas permintaan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Hal tersebut diungkap Erwin dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6). Erwin diketahui merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
Dalam persidangan, Erwin mengungkapkan, Adi Wahyono pernah memintanya untuk menghadap Matheus Joko Santoso dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Setelah uang diterima, Erwin langsung menyerahkannya ke Adi di Kantor Kemensos.
"Diminta tolong oleh pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya katanya pengacara Pak Hotma," ujar Erwin saat bersaksi.