Rabu 09 Jun 2021 05:15 WIB

KPK Panggil Azis Syamsuddin

KPK mengimbau Azis Syamsuddin selaku saksi kooperatif memenuhi panggilan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu (9/6) hari ini. Politikus partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap yang diterima salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Benar dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan secara patut menurut hukum. Dia mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tsb sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memecat Stepanus dengan tidak hormat melalui sidang etik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut bahwa tersangka Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar.

Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan pr saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement