REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komite Fatwa Elektronik Mesir, Syekh Muhammad Al Alimi mendapat pertanyaan soal kapan mahar yang diberikan kepada seorang wanita jatuh tempo. Dia menjelaskan, ada dua hal yang membuat sisa mahar itu telah jatuh tempo.
Pertama adalah karena kematian. Syekh Al Alimi mengawali penjelasannya dengan memaparkan bahwa seorang laki-laki terkadang melakukan akad dengan seorang wanita akan tetapi dirinya meninggal dunia sebelum melakukan hubungan intim sama sekali, maka si wanita berhak mendapat mahar secara penuh, berhak atas warisan, dan wajib menunggu masa iddah.
Kedua, mahar telah jatuh tempo bila terjadi perceraian yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Syekh Al-Alimi menyampaikan, jika seorang pria menceraikan istrinya dengan talak yang tidak bisa ditarik kembali, maka ia harus membayar mahar yang tertunda itu.
Mahar tersebut menjadi hak bagi wanita dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk memakan hak ini atau mengambilnya secara tidak adil atau tanpa persetujuannya karena ini dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa 29)
Syekh Al-Alimi menambahkan, dalam konteks di mana wanita itu diceraikan sebelum terjadi pernikahan, maka wanita tersebut mendapat setengah dari mahar. Allah SWT berfirman:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa." (QS Al Baqarah 237)
"Dan jika si pria menceraikan si wanita sebelum menggaulinya, maka wanita tersebut tidak harus menunggu masa iddah," kata Syekh Al-Alimi merujuk Surat Al Ahzab ayat 49.
Sumber: masrawy