Rabu 09 Jun 2021 05:36 WIB

Roy Suryo Minta 2 Buzzer Ditangkap, Polisi: Ada Mekanisme

Polisi akan memeriksa terlapor Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Roy Suryo meminta polisi menangkap dua buzzer, Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak bisa melakukan penangkapan seenaknya karena ada mekanisme.

"Ya, kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka, penyelidikan dulu yang kami lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Baca Juga

Kemudian, menurut Yusri, setelah penyelidikan, ada proses penyidikan, baru sampai pada penetapan tersangka. Kemudian, polisi juga akan memanggil Roy Suryo sebagai pelapor. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. "Akan kami lakukan memanggil terlapor," kata dia lagi.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dua buzzer bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya. Penangkapan itu perlu dilakukan agar keduanya tidak lagi menghilangkan barang bukti.

"Saran Pak Pitra (kuasa hukumnya) betul sekali (ditangkap) agar tak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," ujar Roy Suryo menegaskan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Roy Suryo mengaku baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara ini dan disuguhkan 25 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, ia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar dan transkrip berisi percakapan Eko dan Mazdji dalam akun @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube. Termasuk transkipan kedua terlapor yang disiarkan dalam akun tersebut.

"Sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer, saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menyebutnya Youtuber, apalagi pegiat sosial," kata Roy Suryo menegaskan.

Namun, Roy menyayangkan kedua terlapor telah berupaya menghilangkan barang bukti, yaitu dengan mengubah atau menghapus hastag pada judul konten yang dilaporkannya itu. Kendati demikian, kata Roy Suryo, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti tersebut dengan screenshot.

"Jadi, kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yang ada di dalamnya," tutur Roy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement