REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah menjadikan kebutuhan pokok sebagai objek pajak. Rencana ini tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri meminta pemerintah membatalkan wacana masuknya sembako ke dalam barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). "Kami memprotes keras upaya tersebut, sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar Indonesia. Kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan pedagang pasar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/6).
Dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut. Apalagi keputusan ini dibuat di tengah pandemi Covid-19.
Ikappi mencatat saat ini pedagang pasar mengalami penurunan omzet lebih dari 50 persen. Di samping itu, pemerintah juga belum bisa menjaga stabilitas bahan pangan.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Kami kesulitan karena ekonomi menurun dan daya beli rendah. Mau ditambah PPN lagi bagaimana tidak gulung tikar," ungkapnya.