REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menanggapi soal polemik pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP). Menurutnya mengkritik presiden sah saja dilakukan.
"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Namun Yasonna menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika presiden diserang secara personal. Menurutnya kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa diartikan boleh bebas-sebebasnya.
"Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," ujarnya.