Kamis 10 Jun 2021 01:15 WIB

Membawa Produk Halal Nasional ke Pasar Global

Indonesia memiliki potensi pasar besar bagi produk-produk muslim.

Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- World Population Review mencatat terdapat 1,9 miliar jiwa umat muslim di dunia, dengan 229 juta jiwa di antaranya berada di Indonesia. Jumlah 229 juta tersebut merupakan 87,2 persen dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 276,3 juta jiwa, atau 12,7 persen dari populasi umat muslim dunia.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi pasar besar bagi produk-produk muslim. Menyadari potensi itu, Indonesia berupaya tidak hanya menjadi pasar, namun juga produsen yang mampu memenuhi kebutuhan pasar muslim dalam negeri, juga ekspor.

Sektor industri halal, yang identik dengan kebutuhan kaum muslim, merupakan ekosistem dengan potensi ekonomi yang sangat besar. State Global Islamic Economic Report 2020-2021, melaporkan tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai 2,02 triliun dolar AS di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan dan media, hingga rekreasi halal.

Pengeluaran masyarakat muslim dunia terhadap modest fashion mencapai 277 miliar dolar AS, meningkat 4,2 persen dari tahun sebelumnya, dan diperkirakan mencapai 311 miliar dolar AS pada 2024. Tentu saja hal itu menjadi peluang besar bagi perkembangan dan ekspansi pasar fesyen Indonesia ke seluruh dunia. 

Untuk itu, Pemerintah Indonesia bersama para pemangku kepentingan bertekad memperkuat promosi dan pemasaran produk halal RI melalui pemanfaatan pasar daring berbasis teknologi digital. Salah satu produk halal yang potensial untuk diperkuat adalah sektor fesyen. 

Dengan memperkuat industri fesyen halal, Indonesia melahirkan desainer, komunitas, hingga asosiasi fesyen muslim. Bahkan, berbagai program fesyen muslim digelar secara luas dengan mengundang aktris media sosial untuk promosi. 

Potensi yang sama juga terjadi pada komoditas kosmetik halal, di mana konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai 66 miliar dolar AS, atau meningkat 3,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, potensi Indonesia sebagai pasar produk muslim perlu dibarengi dengan peningkatan kinerja ekspor Indonesia ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam atau Organitation of Islamic Cooperation (OIC).

Menilik data OIC Economic Outlook 2020, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia menjadi eksportir terbesar ke-lima dengan proporsi 9,3 persen di bawah Arab Saudi (14,5 persen), Malaysia (13,3 persen), Uni Emirat Arab (12,3 persen), dan Turki (10,1 persen). Indonesia juga merupakan importir terbesar ke-empat dengan proporsi 8,4 persen di bawah Uni Emirat Arab (12,2 persen), Turki (12,1 persen) dan Malaysia (11,8 persen).

Oleh karena itu, pada pembukaan Pameran Produk Halal Indonesia atau Indonesia Industrial Moslem Exhibition (ii-Motion), Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin meminta agar Indonesia lebih gigih berusaha menguasai pasar halal dunia khususnya negara-negara OKI. Ma'ruf memaparkan bahwa beberapa langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pengekspor produk halal global, antara lain dengan pengembangan riset halal dan meningkatkan substitusi impor.

Kedua dengan membangun kawasan-kawasan halal yang terintegrasi dengan fasilitas logistik halal. Ketiga adalah dengan membangun sistem informasi halal termasuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat halal. Keempat, dengan meningkatkan kontribusi produsen-produsen produk halal, baik skala mikro, menengah, dan besar untuk ekspor produk halal ke seluruh dunia (Global Halal Value Chain).

Diketahui, Indonesia telah menetapkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang memiliki empat strategi utama, yaitu penguatan rantai nilai halal (yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industrifesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetika halal dan industri energi terbarukan; serta penguatan sektor keuangan syariah.

Selain itu, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement