Rabu 09 Jun 2021 16:03 WIB

Polisi Ungkap Kebon Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes

Pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya dia menanam hanya untuk konsumsi pribadi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kebun ganja hidroponik yang ditemukan polisi (Ilustrasi)
Foto: abc news
Kebun ganja hidroponik yang ditemukan polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kebon ganja hidroponik rumahan di Brebes Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan empat tersangka yaitu TM (39 tahun) Pengguna, HF (30) Kurir, SY(36) pemilik kebon ganja hidroponik dan UH (39) produsen atau pemberi perintah.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka TM (39). Kemudian pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat brutto 3,8 gram dari pengakuan tersangka TM barang tersebut diperoleh dari HF.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HF pihaknya mendapatkan cukup banyak BB 38 gram, HF berperan Sebagai Kurir," ujar Ady Wibowo dalam siaran persnya, Rabu (9/6).

Kemudian, lanjut Ady, pihaknya bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY dan UH. Dalam penangkapan ditemukan kebon ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah. 

Selanjutnya ditemukan 300 pot tanaman ganja. Tapi yang berhasil tumbuh pohon ganja hanya berjumlah 200 pot tanaman. Namun uniknya, uniknya dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi. 

"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja," ucapnya 

Lebih jauh Ady menjelaskan, dari pengakuan tersangka SY, dia diberikan modal oleh UH sebesar Rp 550 ribu. Kemudian jika berhasil panen akan diberi upah 100 ribu satu pot. Sebelumnya pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil tumbuh.

Dalam perkara ini, penyidik membagi dalam dua berkas. Pertama sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terhadap tersangka HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement