REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 membunyikan alarm untuk 13 kabupaten/kota yang dianggap memiliki tingkat keparahan penularan Covid-19 tinggi. Rinciannya, 9 kabupaten/kota yang tercatat mengalami lonjakan kasus signifikan dan angka keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen. Sisanya, 4 kabupaten/kota mencatatkan lonjakan kasus yang moderat, tapi angka BOR sudah di atas 70 persen.
Angka BOR atau keterisian tempat tidur di rumah sakit diyakini cukup tepat menggambarkan kondisi keparahan penanganan Covid-19 di lapangan. Alasannya, kenaikan kasus yang tidak dibarengi dengan kecukupan tempat tidur akan berujung ambruknya layanan kesehatan.
Per 8 Juni 202, pemerintah mengelompokkan tingkat keparahan penularan Covid-19 setiap daerah ke dalam empat kelompok. Pengelompokan ini mengacu pada dua sumbu grafik, yakni kenaikan kasus dan keterisian tempat tidur (BOR) isolasi. Semakin tinggi angka di kedua sumbu, semakin parah kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah.
Kelompok paling parah ada di suduh kanan atas grafik berwarna merah, dengan angka kenaikan kasus di atas 100 persen dan angka BOR di atas 70 persen. Kelompok kedua berada di kiri atas grafik berwarna oranye dengan kenaikan kasus di bawah 100 persen namun BOR-nya tembus 70 persen.
Kelompok ketiga, di sudut kanan bawah grafik berwarna coklat dengan angka kenaikan kasus di atas 100 persen dan BOR masih di bawah 70 persen. Kelompok keempat sekaligus yang keparahannya terendah, berada di sudut kiri bawah grafik berwarna kuning dengan angka kasus kurang 100 persen dan BOR juga di bawah 100 persen.
"Tentunya kondisi yang palinng mengkhawatirkan adalah yang pertama, yaitu apabila kenaikan kasusnya melebihi 100 persen dan di saat yang sama, BOR nya lebih 70 persen. Keadaan ini menunjukkan bahwa penanganan di wilayah tersebut sudah mulai tidak terkendali," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (9/6).