Rabu 09 Jun 2021 17:29 WIB

Ciamis Zona Merah, Sebagian Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM

Pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan zonasi wilayah tingkat desa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (?PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan Jabar membuka tahapan pertama PPDB 2021 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB, pada 7-11 Juni 2021 yang terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi, dengan proyeksi kelulusan SMP negeri dan swasta sebanyak 777.506 siswa. A
Foto: Antara/Adeng Bustami
Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (?PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan Jabar membuka tahapan pertama PPDB 2021 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB, pada 7-11 Juni 2021 yang terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi, dengan proyeksi kelulusan SMP negeri dan swasta sebanyak 777.506 siswa. A

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kabupaten Cimais tercatat menjadi daerah zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Namun, sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis masih diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, PTM tetap dapat dilakukan seperti biasa. Namun pelaksanaan PTM harus disesuaikan dengan zonasi wilayah tingkat desa.

Baca Juga

"Disesuaikan dengan zonasi desa masing-masing," kata dia, Rabu (9/6).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Asep Saeful Rahmat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait kegiatan PTM di sekolah. Menurut dia, sekolah yang berada di desa dengan level kewaspadaan zona hijau (tidak terdampak) atau zona kuning (risiko rendah) tetap dapat melaksanakan PTM.

"Di Ciamis masih banyak desa yang zona hijau dan kuning," kata dia saat dikonfirmasi Republika.

Sesuai surat edaran, PTM hanya boleh dilaksanakan di sekolah yang berada di desa dengan status zona hijau dan kuning. Sementara sekolah yang berada di desa zona oranye (risikoa sedang) dan zona merah (risiko tinggi), PTM dihentikan sementara.

Menurut dia, saat ini kegiatan di sekolah sudah hampir selesai. Berdasarkan kalender pendidikan, sekolah hanya efektif hingga pertengahan Juni. Setelah itu, para siswa memasuki masa tenang sebelum pembagian rapor.

"Biasanya masa itu dipakai untuk kegiatan porseni sambil menunggu kenaikan kelas. Namun karena saat ini dalam masa pandemi, porseni tidak diadakan. Anak-anak kembali di rumah," kata dia.

Asep menambahkan, sekolah juga dilarang mengadakan pesta kelulusan atau kenaikan kelas para siswa. Pesta kelulusan atau kenaikan kelas boleh dilakukan asalkan secara virtual. Sebab, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait pembagian rapor, ia menjelaksan, saat ini di Kabupaten Ciamis sudah menggunakan rapor elektronik (e-rapor). Dengan begitu, saat pembagian rapor, orang tua siswa tak perlu datang ke sekolah.

"Itu bisa di-share melalui WA. Kalau mau diambil fisik, sekolah menyediakan, tapi pengambilannya diatur agar tidak berkerumun," ujar Asep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement