REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan skema penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar Boy Iman Nugraha, salah satu program yang dibuat oleh dinasnya yaitu menyiapkan UPTD Pusat Pengelolaan Pelayanan Perumahan Jawa Barat menjadi BLUD.
Menurut Boy, Pusat Pengelolaan Pelayanan Perumahan Jabar sekarang mengelola apartemen transit. Mereka selama ini menyediakan hunian melalui sewa.
"Nanti ke depan ada tambahan yaitu memfasilitasi pembiayaan kepemilikan perumahan. Jadi untuk masyarakat miskin informal yang saat ini belum ada pasarnya misalnya untuk tukang pijit, tukang cukur," ujar Boy, kepada wartawan, Rabu (9/6).
Boy mengatakan selama ini, MBR yang bekerja di sektor informal kesulitan untuk mendapatkan akses Perumahan biasa. Karena, ada persyaratan seperti BI Checking.
"Kalau dia masuk ke perumahan biasa kan ada BI checking tapi kalau dengan masuk ke sini ada skema khusus dengan tetap ada jaminan. Hanya jaminannya tidak seketat yang ada di perumahan biasa," paparnya.
Menurutnya, ia akan mengkalkulasikan biaya dengan kemudahan yang bisa meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian. Untuk pembiayaan tersebut di antaranya dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), atau dari SMM ditambah dari pemerintah provinsi.
"Mudah-mudahan tahun ini proses menjadi BLUD pada Juli ini selesai dan dana PPDPP bisa bergulir di sini ya minimal modal di sini 10 miliar. Misal dari PPDPP Rp 5-6 miliar turun itu bisa untuk 300 unit, sementara target kita 1.000 unit idealnya," paparnya.
Dengan adanya bentuk BLUD, kata Boy, diharapkan bisa mendongkrak akselerasi peningkatan kepemilikan rumah. Yang kedua memperluas cakupan, yang ketiga peningkatan pelayanan pemerintah atau UPTD dari yang menyediakan hunian tapi sekarang memfasilitasi pembiayaan kepemilikan rumah. "Untuk UPTD mudah-mudahan Juli selesai. ini saya dikejar tayang juga," katanya.
Sementara menurut Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pihaknya ingin mempercepat kepemilikan rumah bagi MBR dan ingin memperluas cakupan. Tetapi ada beberapa yang terbentur sisi kewenangan.
Karena, kata dia, penyediaan perumahan MBR itu kalau dalam undang-undang 23 itu menjadi kewenangan pemerintah pusat tetapi pemerintah provinsi juga ingin mengakses.
"Namun karena terbentur dengan kewenangan oleh karena itu kita simpulkan bahwa ya sudah kalau seumpamanya pemerintah provinsi diberikan kewenangan dalam bentuk lain kita bisa mempercepat kemudian memberikan pelayanan publik lebih baik," paparnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, harus ada kesepakatan paling tidak dengan pemerintah pusat dalam pengaturan kewenangan ini. "Yang pasti kami ingin mempercepat, untuk ekspansi pelayanan dan cakupan kepemilikan perumahan bagi MBR," katanya.