REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada seluruh restoran maupun tempat makan agar tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun tengah ada promo atau peluncuran produk. Hal ini ia sampaikan terkait antrean panjang pengunjung di sejumlah gerai makanan cepat saji McDonald's lantaran adanya menu spesial, yakni BTS Meal.
"Kami minta semua restoran, badan usaha lain launching apa pun kegiatannya yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian apalagi kerumunan, mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protkol kesehatan," kata Ariza di Jakarta, Rabu (9/6).
Selain itu, Ariza juga mengimbau agar setiap pengelola restoran dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat saat melaksanakan promo produk maupun kegiatan lainnya. Sebab, ia mengingatkan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Harus diperkirakan berapa (orang) yang mungkin hadir, bagaimana antisipasinya, agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapt menimbulkan penularan Covid-19," tutur dia. Ariza menegaskan, pihaknya pun tidak akan segan memberikan sanksi bagi pengelola restoran jika terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan. "Tentu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran," tegasnya.
Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta pun melakukan penindakan terhadap sejumlah gerai McDonald's. Diketahui, dua outlet makanan cepat saji di wilayah Menteng, Jakarta Pusat diberikan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan. "Penutupan 1x24 jam restoran McDonalds di Jalan Raden Saleh dan McDonalds Jalan Tambak," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi.
Arifin menjelaskan, kerumunan pengunjung tersebut telah melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dia menyebut, berdasarkan Pasal 26, penanggungjawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covida dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung. "Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," ungkap dia.