Rabu 09 Jun 2021 18:14 WIB

Langgar Prokes, Gerai McD di Kota Malang Ditindak Satpol PP

McD dinilai melanggar kapasitasnya karena antrean yang sangat berjubel

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana antrian di gerai McDonald
Foto: Istimewa
Suasana antrian di gerai McDonald

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satpol PP Kota Malang terpaksa menindak gerai McDonald's di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Rabu (9/6). Pihaknya memberikan surat pernyataan lantaran gerai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Betul kami SP (Surat Pernyataan) karena melanggar prokes. Pertama, Perda Provinsi Nomor 2, kemudian Perwal 30, Pergub 53. Itu semua melanggar kapasitasnya melebihi antrian, sangat berjubel sehingga kami memberikan surat pernyataan," kata Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera di Kota Malang, Rabu (9/6).

Baca Juga

Antrian tanpa jarak di McDonald's bisa terjadi karena adanya informasi mendadak promo BTS Meal pada Rabu (9/6) siang.  Berdasarkan laporan manajer McDonald's, masyarakat mengira promo tersebut hanya berlangsung satu hari. Padahal makanan edisi terbatas tersebut bisa diperoleh sampai 7 Juli mendatang.

Satpol PP Kota Malang setidaknya telah melakukan pemantauan di empat gerai McDonald's. Yakni, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dinoyo, Kayutangan dan Sarinah. Dari keempat gerai tersebut, hanya di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo yang mendapatkan surat pernyataan dari Satpol PP. "Di tiga tempat itu tadi landai tapi di Jalan Sunandar sangat ramai sehingga kami memberikan surat pernyataan ke pemilik atau manajemen manajernya," ucapnya.

Surat pernyataan yang diterima McDonald's di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo akan berlaku sampai tujuh hari ke depan. Selanjutnya, Satpol PP akan terus memantau protokol kesehatan di seluruh gerai McDonald's di Kota Malang. Jika melanggar kembali, maka tidak kemungkinan akan diberikan teguran tertulis.

Anton berharap manajemen McDonald's bisa membatasi kapasitas pesanan untuk keesokan harinya. "Kami sudah imbau mulai besok, diatur, sehingga dibatasi. Jadi mungkin setelah 100 orang dibatasi, setelah itu baru dilayani lagi," kata dia menambahkan.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement