Rabu 09 Jun 2021 18:14 WIB

Sejumlah Gerai McDonald di Jakpus Disegel Imbas Kerumunan

McDonald's hanya dikenai sanksi penutupan sementara

Red: Nur Aini
Sejumlah pengendara ojek online saat mengantre untuk mengambil pesanan BTS Meal di McDonalds Raden Saleh, Cikini, Jakarta, Rabu (9/6). Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara McDonalds Raden Saleh  karena terjadinya kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. Kerumunan tersebut diakibatkan pesanan BTS Meal yang merupakan menu kolaborasi boy band asal Korea BTS dengan McDonalds yang hadir di 50 negara, termasuk Indonesia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara ojek online saat mengantre untuk mengambil pesanan BTS Meal di McDonalds Raden Saleh, Cikini, Jakarta, Rabu (9/6). Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara McDonalds Raden Saleh karena terjadinya kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan. Kerumunan tersebut diakibatkan pesanan BTS Meal yang merupakan menu kolaborasi boy band asal Korea BTS dengan McDonalds yang hadir di 50 negara, termasuk Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah gerai restoran cepat saji,McDonald's di Jakarta Pusat disegel dan ditutup sementara imbas dari pemesanan paket "BTS Meal" yang menyebabkan kerumunan pengemudi ojek daring (online) di gerai tersebut.

Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan sanksi penutupan sementara terpaksa dilakukan setidaknya di lima gerai McDonald's.

Baca Juga

"Di Gambir 2, Menteng 2 dan Senen 1. Jadi kami segel sementara dari hari ini sampai Kamis besok karena ada kerumunan antrean ojol pada saat ambil pesanan promo'BTS Meal' itu," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/6).

Bernard menjelaskan McDonald's hanya dikenai sanksi penutupan sementara karena baru melanggar protokol kesehatan satu kali. Jika terjadi lagi, McDonald terancam dikenakan denda Rp 50 juta.

Senada dengan itu, Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta juga melakukan penyegelan sementara di McDonald's Stasiun Gambir selama 1x24 jam."Penyegelan 1x24 jam dan setelah itu apabila melanggar mereka akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta," kata Kade.

Kade menjelaskan bahwa kerumunan pengemudi ojek daring itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyebutkan ada lebih dari 100 pengemudi ojek daring yang mengantre di McD Stasiun Gambir untuk mengambil pesanan "BTS Meal" dari pelanggan.

"Itu 100 orang yang ada di sana, sementara di aplikasinya itu tercatat ada 200 orderan. Artinya ada lagi yang masih di jalan dan akan bertambah ramai," kata dia.

Kepolisian bersama TNI dan Satpol PP terpaksa membubarkan antrean tersebut dan meminta pihak McDonald's menghentikan pemesanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement