Rabu 09 Jun 2021 18:34 WIB

DKI Izinkan Live Music, Ini Syaratnya

DKI memberi izin live music di hotel dan resto kembali digelar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pemprov DKI Jakarta mengatur sejumlah ketentuan bagi kegiatan live music di hotel dan restoran di masa PPKM Mikro.
Foto: EPA
Pemprov DKI Jakarta mengatur sejumlah ketentuan bagi kegiatan live music di hotel dan restoran di masa PPKM Mikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan kembali pelaksanaan live music di restoran dan hotel saat penerapan PPKM mikro. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).

"Penyelenggaraan musik hidup (live music) yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan," bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip Republika, Rabu (9/6).

Baca Juga

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI dalam penyelenggaraan live music itu adalah setiap restoran dan hotel memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian, jumlah personil yang tampil harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 dan Instruksi (Ingub) Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

"Guna terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (1/6).

Widyastuti mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tercatat dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ia mengungkapkan, per 31 Mei 2021 kasus aktif virus corona di Jakarta sebanyak 10.658, atau bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya. Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun lalu yang mencapai 30 ribuan kasus.

"Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas 'tracing' kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur Lebaran yang lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement