Rabu 09 Jun 2021 19:22 WIB

Pemerintah Rencana Mengenakan PPN Kebutuhan Pokok Masyarakat

Pengenaan pajak bahan kebutuhan pokok diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pembeli memilih telur ayam di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/4/2021). Harga telur ayam di daerah tersebut naik dari Rp38.000 menjadi Rp44.000 per kilogram dikarenakan meningkatnya permintaan masyarakat saat bulan Ramadhan.
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Pembeli memilih telur ayam di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/4/2021). Harga telur ayam di daerah tersebut naik dari Rp38.000 menjadi Rp44.000 per kilogram dikarenakan meningkatnya permintaan masyarakat saat bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.

Adapun jenis-jenis kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat seperti beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Baca Juga

PPN juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Adapun kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Rabu (9/6).

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat, air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kendati demikian, dalam draf yang diterima  belum ada rincian spesifik soal jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru tersebut.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut.

Dalam draf yang sama, pemerintah juga memasukkan jenis pajak baru yakni pajak karbon. Dalam Pasal 44G, disebutkan subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon.

"Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," tulis ayat (3) Pasal tersebut.

Nantinya ketentuan mengenai subjek pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon; dan alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement