Rabu 09 Jun 2021 21:07 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta kajian guna merivisi pasal-pasal yang ada di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Jokowi menyetujui revisi UU ITE terbatas yang menyangkut substansi. Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27,28,29 dan pasal 36.
Selain itu, menurut Mahfud, ada juga tambahan pasal yang direvisi yaitu pasal 45 C UU ITE. Mahfud menegaskan bahwa revisi pasal tersebut untuk menghilangkan multi tafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan bentuk kriminalisasi yang banyak terjadi di masyarakat.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana