Pamekasan Mengeluarkan Edaran Melarang Perayaan Keagamaan
Red: Muhammad Fakhruddin
Pamekasan Mengeluarkan Edaran Melarang Perayaan Keagamaan (ilustrasi). | Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penularan COVID-19 di wilayah itu, menyusul melonjakkan kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bangkalan dan salah satu isinya tentang larangan menggelar perayaan keagamaan.
"Sehubungan hal tersebut, diminta kepada Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan desa/kelurahan sesuai tugasnya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan situasi dan kondisi wilayah masing-masing," demikian Bupati Baddrut Tamam seperti dikutip dalam surat edaran, tertanggal 8 Juni 2021, di Pamekasan, Rabu (9/6).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pamekasan. Larangan menggelar perayaan keagamaan ini, merupakan salah satu dari enam poin isi surat edaran bernomor: 800/246/432.022/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Corona Virus Diaease 20219 (COVID-19).
Imbauan lainnya yang juga dituangkan dalam edaran itu, meminta adanya peningkatan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment.
Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung.
Selanjutnya, bupati meminta, agar semua elemen menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan/ arisan/ pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan lain sebagainya. Poin berikutnya, bupati meminta melakukan pengetatan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota.