REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) secara konsisten menjalankan restrukturisasi perusahaan yang membentuk holding dan 6 subholding. Selama hampir satu tahun masa restrukturisasi, langkah tersebut telah menunjukkan manfaat positif dengan operasional yang terintegrasi dan lebih efisien.
Keenam Subholding yang mengelola bisnis inti tersebut yakni Upstream Subholding, Refining & Petrochemical Subholding, Commercial & Trading Subholding, Gas Subholding, Power & NRE Subholding, dan Shipping Subholding telah fokus mengelola bisnis dan aset perusahaan sesuai lingkup masing-masing.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan restrukturisasi telah menghasilkan struktur korporasi yang lebih padat, sehingga span of control dan pengelolaan anak perusahaan yang dilakukan Pertamina menjadi lebih optimal. Pada tingkat holding, pasca restrukturisasi organisasi yang sebelumnya 11 direktorat, saat ini hanya 5 direktorat, sehingga organisasi lebih lean dan pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien.
“Terjadi stream lining, sehingga kita pun lebih mudah dalam melakukan pengelolaan dan menyusun rencana strategis untuk seluruh bisnis pertamina group,” kata Nicke.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang Migas, lanjut Nicke, Pertamina tetap bertanggung jawab menjalankan tugas dan peran sesuai dengan UU Energi dan UU BUMN. Namun, secara bisnis dengan adanya restrukturisasi nilai perusahaan harus meningkat dan pada saat bersamaan tetap berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah.
“Operasional diturunkan ke anak perusahaan atau ke subholding, maka holding ini lebih fokus ke bagaimana kita mengembangkan bisnis ke depan. Transisi energi dari fosil fuel akan bergerak ke new and renewable energy atau green environment. Inilah yang menjadi tugas besar di holding, bagaimana menjalankan itu paralel dengan memperkuat bisnis yang ada,” imbuh Nicke.