Rabu 09 Jun 2021 23:47 WIB

OJK Izinkan Gunakan Skema Penyertaan Modal untuk Garuda

OJK menyebut skema penyerataan modal sudah diatur dalam POJK No 36

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pemilik saham, Kementerian BUMN memilih mengambil opsi penyelamatan Garuda Indonesia melalui skema debt to equity swap terhadap kredit yang ada pada perbankan. Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal. Menanggapi skema tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai status utang yang akan dikonversi menjadi ekuitas itu dapat diambil.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pemilik saham, Kementerian BUMN memilih mengambil opsi penyelamatan Garuda Indonesia melalui skema debt to equity swap terhadap kredit yang ada pada perbankan. Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal. Menanggapi skema tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai status utang yang akan dikonversi menjadi ekuitas itu dapat diambil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pandemi memberikan dampak signifikan bagi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini berpengaruh terhadap kemampuan Garuda Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban atas kredit yang telah diperoleh dari perbankan termasuk pada anggota Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Sebagai pemilik saham, Kementerian BUMN memilih mengambil opsi penyelamatan Garuda Indonesia melalui skema debt to equity swap terhadap kredit yang ada pada perbankan. Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal. 

Menanggapi skema tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai status utang yang akan dikonversi menjadi ekuitas itu dapat diambil.

“Aturan terkait penyertaan modal diatur dalam POJK No 36, dengan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat ketika dihubungi Republika, Rabu (9/6).