REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan kepala negara di RKUHP bukan untuk membatasi kritik. Ia mengatakan, pasal itu ada karena setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.
"Pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," kata Yasonna pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dalam keterangan, Rabu (9/6).
Menurutnya, setiap orang memiliki hak secara hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya masing-masing namun bukan dalam posisinya sebagai pejabat publik. "Kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan merupakan sebuah anarki. Dia berpendapat, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat beradab.
Yasonna memastikan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini sama sekali tak berniat membatasi kritik. Dia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.
"Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia. Tapi, sekali menyinggung hal personal (tidak bisa)," katanya
Sebelumnya, draft RUU KUHP menjadi perbincangan akibat keberadaan pasal penghinaan kepala negara. Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara Pasal 219 berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.