JAKARTA – Sejumlah kalangan memprotes rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Wacana ini tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri meminta...
Berita Terkait
Berita Lainnya