Kamis 10 Jun 2021 11:23 WIB
Rep: Antara/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kemudahan teknologi informasi saat ini membuat mudah berbagai informasi menyebar, bahkan sulit dibendung. Begitu juga dengan teknologi finansial atau seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang begitu mudah mempangaruhi masyarakat dalam hal memberikan pinjaman. Namun kehadiran pinjol ilegal tersebut bukan memberi manfaat, justru menjebak konsumennya. Karenanya OJK mengimbau masyarakat agar hati-hati, tidak tergiur pinjol khususnya yang memberikan berbagai kemudahan syarat.
Video Editor | Fian Firatmaja