REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebelas gerai Mcdonald's di Kota Bandung dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu. Sanksi diberikan kepada gerai-gerai tersebut karena pada Rabu (9/6) melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan antrean konsumen yang ingin membeli menu BTS Meal.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 11 gerai McDonald's mengacu pada peraturan Wali Kota Bandung nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total 11 gerai yang diberikan sanksi denda dan penyegelan.
"Denda administrasi Rp 500 ribu," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6). Ia menegaskan, sebelas gerai yang tersebar di 10 kecamatan dikenakan denda karena melanggar protokol kesehatan.
"Semuanya didenda, yang disegel itu yang dijadikan sampel karena sama satu manajemen. Semua ada 11 di 10 kecamatan," katanya.
Ia mengatakan, pada Rabu (9/6) petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kerumunan di sejumlah gerai McDonald's di Kota Bandung. Pihaknya langsung bergerak, melakukan pembubaran dan penyegelan serta penutupan gerai dari pukul 12.00 Wib hingga 15.00 Wib.
"Yang disegel (gerai) di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo Mas," ujarnya. Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan di gerai McDonalds yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Buahbatu, Jalan Gedebage, Simpang Dago, BIP, BEC, King Mall dan di Setiabudi.
Satu gerai lainnya di Istana Plaza dilakukan penutupan sementara. Ia menegaskan, penyegelan dan penutupan gerai akan berlangsung selama 14 hari.
Ia menambahkan, penyegelan dilakukan Penyidik PNS yang disertai berita acara penyegelan dan telah ditandatangani pelanggar dan penyidik. Selanjutnya, dilakukan pemanggilan. Sedangkan gerai yang ditutup dilakukan aparat kewilayahan yang belum memiliki PPNS.