REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.636 jamaah calon haji dari Bengkulu batal berangkat ke Tanah Suci akibat kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji.
"Ada 1.636 calon jamaah haji Provinsi Bengkulu yang kembali batal berangkat tahun 2021 ini," kata Kepala Kemenag Bengkulu Zahdi Taher, Kamis (10/6) di Bengkulu.
Ia mengatakan bahwa pembatalan tersebut karena mempertimbangkan pandemi COVID-19 dan kewajiban pemerintah yaitu menjaga keselamatan, keamanan dan kesehatan warganya.Karena itu, pembatalan keberangkatan jamaah haji dilakukan,jika jamaah haji tetap diberangkatkan maka akan berisiko tinggi.