Kamis 10 Jun 2021 14:07 WIB

Pelonggaran Izin Live Music Bisa Dongkrak Bisnis Hiburan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan live music di hotel dan resto.

 Pelongggaran izin pertunjukan musik langsung (live music) dengan protokol kesehatan dinilai akan mendongkrak denyut bisnis hiburan (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pelongggaran izin pertunjukan musik langsung (live music) dengan protokol kesehatan dinilai akan mendongkrak denyut bisnis hiburan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelongggaran izin pertunjukan musik secara langsung (live music) dengan tetap memperketat protokol kesehatan di hotel dan restoran Jakarta dinilai akan mendongkrak denyut bisnis hiburan.

"Pembatasan yang sudah panjang lebih dari satu tahun ini tentu akan ada dampak besar di bisnis hiburan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran di Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut dia, pelonggaran kebijakan untuk penyelenggaraan musik hidup itu akan mendorong penyerapan sektor tenaga kerja di bisnis hiburan. Meski diizinkan, dia meminta pelaku usaha untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) agar tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Jika prokes dilemahkan dan kasus meningkat, sama-sama rugi. Bisnis ini sangat membutuhkan pergerakan manusia atau interaksi langsung orang yang tidak bisa dikonversi ke digital seluruhnya," ujarnya.

Dengan pelonggaran tersebut, pelaku usaha yang terkait  penyelenggaraan live music di hotel dan restoran perlu menyiapkan fasilitas yang memadai dengan standar protokol kesehatan. Menurut dia, musik hidup, selama ini memberikan nilai tambah bagi industri pariwisata, khususnya hiburan di hotel dan restoran.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music di hotel dan restoran. Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).

Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dilakukan sebelum mengadakan musik hidup di hotel atau restoran yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selanjutnya, jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas di area panggung, dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement