Kamis 10 Jun 2021 14:22 WIB

Komisi I: Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Ketua Komisi I DPR menyebut revisi UU ITE bisa masuk prolegnas prioritas 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpeluang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya menunggu sikap pemerintah untuk mengusulkan hal tersebut.

"Prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah prolegnasnya, silahkan aja," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

"Mungkin kan di tengah-tengah ada revisi prolegnas itu, masih memungkinkan," ucapnya melanjutkan.

Komisi I mempersilakan pemerintah yang ingin merevisi terbatas UU ITE. Pihaknya saat ini hanya menunggu usulan tersebut masuk ke DPR. "Kalau kita dari DPR monggo aja silakan. Kita tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," katanya.

Diketahui, pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.

"Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan, presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi  diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement